Apakah boleh ibu hamil naik pesawat? Jawabannya tentu saja boleh, asalkan mentaati berbagai peraturan yang ditetapkan setiap maskapai yang akan ditumpangi selama penerbangan. Bahkan, International Air Transports Association (IATA) yang merupakan organisasi perdagangan internasional untuk maskapai penerbangan dunia memberikan kebijakan bahwa ibu hamil dapat menggunakan jasa transportasi pesawat terbang selama dapat mempertimbangkan riwayat kesehatan dan kehamilannya.
Perlu dicatat juga bahwa Moms yang hamil anak kembar akan memiliki resiko yang lebih tinggi saat menggunakan moda transportasi udara ini, selain mempertimbangkan usia kehamilan. Umumnya, usia kandungan yang paling aman untuk naik pesawat terbang adalah ketika sudah memasuki trimester kedua (antara 16 sampai 24 minggu). Namun, perlu dipahami juga bahwa setiap maskapai penerbangan memiliki aturan yang berbeda ya, Moms. Seperti aturan khusu bagi ibu hamil atau bayi naik pesawat. Karena itulah, sebelum memesan tiket, sebaiknya cek dulu aturan yang berlaku di setiap maskapai, seperti yang terangkum di artikel ini.
Maskapai Penerbangan Lion Air, Wings Air, Batik Air

Sumber: thejakartapost.com
Berikut ketentuan umum bagi penumpang ibu hamil untuk ketiga maskapai tersebut.
- Penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa penumpang tersebut sehat secara medis agar bisa ikut dalam penerbangan.
- Selain itu, penumpang juga diminta untuk mengisi formulir pertanggungan resiko Form of Indemnity (FOI) yang menyatakan maskapai bebas dari pertanggungjawaban terhadap resiko atau hal-hal diluar dugaan yang terjadi selama penerbangan.
Mudah kan persyaratannya, Moms? Hanya pastikan sudah mempertimbangkan segala resikonya ya!